2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Optimalkan Jalur Diplomasi
2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Jalur Diplomasi

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menanggapi kabar penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Para penyandera meminta tebusan sebesar Rp 200 juta. Dave meminta pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi untuk memastikan keselamatan kedua WNI tersebut.

Pemerintah Diminta Bertindak Cepat dan Terkoordinasi

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga, sehingga pemerintah perlu memastikan seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi,” kata Dave kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Dave mengapresiasi langkah awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon yang telah menelusuri informasi, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam upaya pembebasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kehati-hatian dalam Situasi Kompleks

“Mengingat situasi di wilayah tersebut cukup kompleks, upaya pembebasan tentu memerlukan kehati-hatian, koordinasi yang intensif, dan pendekatan diplomatik yang tepat agar proses penanganan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional jika diperlukan. Selain itu, komunikasi dengan keluarga korban harus tetap dijaga agar mereka memperoleh informasi secara berkala.

Komisi I DPR Dorong Diplomasi dan Perlindungan WNI

“Komisi I DPR RI mendorong pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi dan pelindungan WNI, termasuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional apabila diperlukan,” paparnya.

“Di saat yang sama, komunikasi dengan keluarga korban juga perlu dijaga agar mereka memperoleh informasi secara berkala dan tetap mendapatkan pendampingan selama proses berlangsung,” sambungnya.

Pencegahan Kejahatan Lintas Negara

Dave menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas negara masih menjadi tantangan. Ia meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan, seperti edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta penguatan kerja sama antarlembaga dan dengan mitra internasional dalam melindungi WNI di luar negeri.

“Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air,” imbuh dia.

Langkah Kemlu: Nota Diplomatik dan Penelusuran Lokasi

Sebelumnya, dua WNI berinisial AE dan S disandera dan dimintai tebusan Rp 200 juta. Kementerian Luar Negeri RI mengirim nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus tersebut.

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta,” kata juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, Jumat (17/7).

“Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera. KBRI juga mengirim nota diplomatik untuk meminta otoritas setempat membantu penelusuran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga