Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menandatangani surat penangkapan ketika dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo Tegas Tidak Teken Surat
Refly Harun menyampaikan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, bahwa Roy Suryo bersikap tegas dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada surat penangkapan tersebut. "Mas Roy ya yang firmed, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," ujar Refly.
Kronologi Penangkapan
Refly menceritakan bahwa sehari sebelumnya, ia bersama Roy Suryo berpisah sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Beberapa jam kemudian, Roy dijemput oleh penyidik tanpa didampingi kuasa hukum. Refly baru mendapat kabar bahwa Roy sudah dibawa ke Polda Metro Jaya pada pagi hari.
Roy Suryo Tak Sempat Persiapan
Menurut Refly, Roy Suryo tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa paksa. "Mas Roy bercerita kepada saya, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," jelas Refly.
Dokter Tifa Ditangkap Sejam Sebelum Ujian Disertasi
Refly juga menyoroti penangkapan tersangka lain, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, yang terjadi satu jam sebelum ujian disertasi program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). "Sekali lagi kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini. Apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ujar Refly.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait penangkapan tersebut.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi."
Kasus Berawal dari Laporan Jokowi
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ini bermula dari laporan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, beberapa tersangka telah mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi dan menulis buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final buku tersebut telah diteken Jokowi, dan ia meminta Rismon untuk menggelar bedah buku di UGM.



