KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tanah, Toko, hingga Salon
KPK Sita Aset Fadia Arafiq: Tanah, Toko, Salon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan non-aktif, Fadia Arafiq. Aset-aset yang disita tersebut tersebar di dua kota, yakni Pekalongan dan Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengembalian aset negara yang dikorupsi.

Rincian Aset yang Disita KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. “Ya, beberapa di antaranya adalah tiga unit toko ritel waralaba yang ada di Pekalongan, juga satu unit salon yang diduga milik saudari FAR,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, KPK juga menyita sebuah rumah di Semarang dan sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 10.000 meter persegi. Budi menambahkan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang mungkin dimiliki oleh tersangka Fadia Arafiq. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam optimalisasi asset recovery.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Fadia Arafiq pertama kali ditangkap pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan. Penangkapan ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026. KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di daerah tersebut.

Aliran Uang Korupsi Rp 19 Miliar

Dari hasil penyidikan, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan yang dimenangkan PT RNB. Rinciannya, Rp 13,7 miliar murni dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan sisanya Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

KPK terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penyitaan aset ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga