JAKARTA - Pengacara Jon Mathias menanggapi rencana Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum lain Ammar Zoni, Krisna Murti. Menurut Jon, langkah tersebut dinilai terlalu cepat dan memiliki peluang kecil untuk berhasil.
Peluang Keberhasilan PK
Dalam keterangannya di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jon Mathias menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman, pengajuan PK yang dilakukan secepat mungkin hanya memiliki peluang keberhasilan sekitar 10 persen. Ia menekankan bahwa syarat utama PK adalah adanya novum atau bukti baru yang belum pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Jon menjelaskan, tanpa novum yang kuat, permohonan PK sangat sulit untuk dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ia menyarankan agar kuasa hukum baru lebih cermat dalam mengumpulkan bukti-bukti yang benar-benar baru dan signifikan.
Pendapat Ahli Hukum
Menurut Jon, langkah cepat dalam mengajukan PK justru bisa merugikan klien karena kesempatan untuk mengumpulkan novum menjadi terbatas. Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus dijalani dengan hati-hati dan berdasarkan fakta yang kuat, bukan sekadar keinginan untuk mempercepat proses.
Jon juga menambahkan bahwa dirinya dan tim sebelumnya telah memberikan pendampingan hukum secara maksimal, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar Zoni dan kuasa hukum barunya.



