1.836 Pasangan di Kalteng Cerai dalam 6 Bulan, Konflik Pemicu Utama
1.836 Pasangan di Kalteng Cerai, Konflik Pemicu Utama

Rumah tangga di Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan besar. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 8 Juli 2026, Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah mencatat 1.836 perkara perceraian, dengan penyebab terbesar berasal dari konflik yang tak kunjung selesai di dalam keluarga.

Data Perceraian di Kalteng

Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menunjukkan, 1.520 perkara atau lebih dari 80 persen perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Sementara itu, 166 perkara terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, sedangkan 58 perkara dipicu persoalan ekonomi.

Ketua PTA Palangka Raya, Bambang Supriastoto, mengatakan tingginya angka perceraian menjadi perhatian serius, bukan hanya dari sisi penyelesaian perkara, tetapi juga perlindungan terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling terdampak setelah rumah tangga berakhir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wilayah dengan Kasus Perceraian Tertinggi

Dari seluruh wilayah di Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama Sampit menjadi daerah dengan perkara perceraian terbanyak, yakni 409 kasus. Disusul Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebanyak 277 perkara, Kuala Kapuas 215 perkara, Palangka Raya 189 perkara, dan Muara Teweh 174 perkara.

Persoalan Nafkah Anak

Tingginya angka perceraian juga diikuti persoalan lain, yakni banyaknya mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban membayar nafkah kepada mantan istri maupun anak sesuai putusan pengadilan. Bambang menjelaskan, dalam perkara perceraian, mantan suami dapat diwajibkan membayar nafkah iddah, mut'ah, hingga biaya pemeliharaan anak sampai dewasa. Namun, pelaksanaan putusan tersebut masih sering terhambat sehingga mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

"Selama ini banyak sekali nafkah itu tidak diberikan. Akibatnya mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi, bahkan ada yang baru dilakukan setelah satu tahun. Padahal anak tetap membutuhkan biaya hidup dan pendidikan setiap bulan," katanya.

Solusi Pemotongan Gaji

Untuk mengatasi persoalan itu, PTA Palangka Raya menggandeng berbagai lembaga melalui penandatanganan MoU. Salah satu poin penting kerja sama tersebut adalah memungkinkan pemotongan gaji bagi pihak yang bekerja sebagai aparatur atau pegawai, sehingga pembayaran nafkah anak dapat langsung dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.

"Dengan adanya MoU ini, kalau ada pegawai yang bercerai, pembayaran nafkah anak bisa langsung melalui pemotongan gaji. Jadi anak tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh haknya," jelas Bambang.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Kerja sama tersebut melibatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, BKKBN, Baznas, Bank Syariah Indonesia (BSI), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, UIN Palangka Raya, hingga sejumlah pemerintah daerah.

Masing-masing instansi memiliki peran berbeda. Kementerian Agama akan memperkuat layanan isbat nikah terpadu dan penyuluhan hukum, BKKBN fokus pada penguatan ketahanan keluarga, perguruan tinggi mendukung pendidikan dan penelitian, Baznas menjadi jaring pengaman bagi anak dari keluarga tidak mampu, sedangkan BSI mendukung digitalisasi layanan peradilan, mulai dari pembayaran panjar perkara hingga biaya eksekusi.

"Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, PTA Palangka Raya berharap proses penyelesaian perkara perceraian tidak berhenti pada putusan hakim semata, tetapi juga memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi sehingga dampak sosial akibat perceraian dapat diminimalkan," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga