WFH ASN Dipantau Ketat dengan Teknologi Geo Location, HP Wajib Aktif
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh disalahgunakan sebagai kesempatan untuk memperpanjang waktu libur. Pemerintah berkomitmen memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara optimal meski bekerja dari luar kantor, dengan pengawasan ketat memanfaatkan teknologi geo location.
Pemantauan Lokasi via HP Aktif selama Jam Kerja
Dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026), Tito menyatakan bahwa ASN diminta untuk tetap mengaktifkan ponsel mereka selama jam kerja berlangsung. Hal ini bertujuan agar keberadaan mereka dapat dipantau melalui sistem geo location, serupa dengan yang pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19. "Kita bisa meyakinkan bahwa ASN benar-benar melaksanakan working from home, dan handphone mereka juga diminta aktif sehingga lokasinya diketahui via geo location," ujar Tito.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya antisipasi potensi penyalahgunaan WFH, sekaligus menjaga produktivitas dan akuntabilitas pegawai. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya, dengan kajian efektivitas direncanakan dalam dua bulan ke depan, terutama terkait efisiensi energi dan kinerja ASN.
Pengecualian untuk Pegawai Layanan Publik dan Camat/Lurah
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku secara universal bagi seluruh ASN. Pegawai yang terlibat langsung dalam layanan publik diwajibkan tetap bekerja dari kantor. Cakupan layanan ini meliputi:
- Sektor kedaruratan dan ketertiban umum
- Kebersihan dan persampahan
- Pelayanan kependudukan dan perizinan
- Bidang kesehatan dan pendidikan
- Pendapatan daerah
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. "Camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office," tegas Tito.
Evaluasi dan Pelaporan Rutin oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan mengenai dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan WFH ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang implementasi kebijakan di berbagai wilayah, serta menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Dengan sistem pemantauan yang ketat dan pengecualian yang jelas, pemerintah berupaya menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan tanggung jawab pelayanan publik, sambil mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pengawasan yang efektif.



