Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50% untuk ASN Usai Libur Lebaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) dengan batas maksimal 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah periode libur Lebaran. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu prioritas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dasar Hukum dan Periode Penyesuaian
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Hari Raya Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski demikian, penerapan WFA tidak dapat dilakukan secara penuh. Kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA, dengan pembatasan maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.
Aturan Presensi dan Jam Kerja yang Tetap Berlaku
Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari. "ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," demikian bunyi edaran tersebut pada Senin, 23 Maret 2026.
Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk periode 16-17 Maret 2026, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari.
- Sementara pada 25-27 Maret 2026, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan kinerja. Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.
Penekanan pada Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.
Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkelola, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan kerja dan kenyamanan pegawai di tengah dinamika perkotaan Jakarta.



