Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Terukur untuk Program Makan Bergizi Gratis
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menekankan bahwa tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/2/2026), Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan para kepala daerah terus bersinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung MBG
Bima menjelaskan bahwa terdapat 17 peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program MBG, yang mencakup penguatan ekosistem, keamanan pangan, pendataan penerima manfaat, serta edukasi dan pemantauan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Ia menegaskan, "MBG ini didesain bukan hanya untuk fokus pada kesehatan, tetapi juga pemberdayaan perekonomian dan pendidikan. Karena itu, Kemendagri fokusnya adalah untuk memastikan agar Bapak-Ibu, para kepala daerah semua ini terus bersinergi," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) MBG yang diadakan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, pada tanggal yang sama. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam implementasi program nasional ini.
Surat Edaran sebagai Pedoman Teknis
Bima mengungkapkan bahwa Kemendagri saat ini sedang memfinalisasi Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman teknis bagi kepala daerah dalam menjalankan peran Pemda secara lebih terstruktur dan terukur. SE ini juga bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarkementerian atau lembaga, serta mendorong keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat Edaran tersebut akan mengatur penguatan Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Bima menambahkan, "Agar juga Dinas atau OPD yang lain bisa dilibatkan di sini. Bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi juga lembaga ketahanan pangan, dan juga berkoordinasi dengan BPOM. Jadi Surat Edaran dari Pak Mendagri ini nanti akan fokus pertama ke SLHS yang lebih detail, yang kedua adalah penguatan rantai pasok," jelasnya.
Keterlibatan Berbagai Pihak dan Pemantauan Kesehatan
Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa Kemendagri mendorong keterlibatan OPD terkait, sektor swasta, masyarakat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini bertujuan agar pasokan bahan pangan bagi MBG terjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitasnya, sehingga program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pada aspek kesehatan, Bima juga menekankan pentingnya pemantauan status gizi anak secara rutin. Ia mendorong agar mekanisme teknis pemantauan dapat disinergikan dengan para pemangku kepentingan, sehingga evaluasi dapat dilakukan secara berkala. "Kita harus pikirkan mekanisme teknisnya, apakah di BGN, apakah di Dinas Kesehatan, atau masuk dalam cek kesehatan gratis tadi. Jadi setiap tiga bulan itu kita bisa pantau anak-anak kita," tambahnya.
Dukungan Perencanaan dan Penganggaran
Kemendagri juga memastikan dukungan perencanaan dan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selaras dengan target MBG. Hal ini telah diakomodasi melalui pengaturan nomenklatur subkegiatan dan kode akun yang tepat. "Jadi semuanya kita pastikan sinkron antara target di tata kelola MBG ini, dan juga siklus perencanaan APBD-nya, nomenklaturnya, kode akunnya, dan lain-lain," pungkas Bima Arya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.