Wamendagri Akhmad Wiyagus: Tidak Boleh Ada Penyandang Disabilitas Tak Terdata dan Tak Dapat Haknya
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perhatian dan pelayanan yang adil dari negara. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi advokasi hak pendataan penyandang disabilitas di Telkom University, Bandung, pada Senin, 20 April 2026.
Menurut Wiyagus, pendataan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Dengan data yang kuat dan akurat, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat lebih tepat sasaran. Karena itu, dia menegaskan bahwa semua penyandang disabilitas harus terdata oleh negara.
Pentingnya Pendataan yang Akurat dan Inklusif
Wiyagus menuturkan, "Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya." Pendataan ini dilakukan melalui empat tahap utama:
- Kunjungan langsung petugas ke lokasi
- Perekaman data
- Pengisian formulir
- Pemutakhiran data bagi yang belum terdaftar
Pemerintah juga menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan perguruan tinggi seperti Telkom University, untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses ini. Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas bersama Telkom University atas inisiatif penyusunan video pemutakhiran pendataan penyandang disabilitas, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik.
Fondasi Kebijakan Publik Berbasis Data
Pendataan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi disebut sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik. Data kependudukan akan dihimpun dalam skema "Satu Data" yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti:
- Pelayanan publik
- Perencanaan pembangunan
- Alokasi anggaran
- Pembangunan demokrasi
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas
Wiyagus menekankan, "Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas." Kementerian Dalam Negeri memegang peran strategis dalam memastikan seluruh penduduk tercatat dalam sistem negara tanpa terkecuali.
Transformasi Layanan dan Integrasi Data Nasional
Transformasi layanan terus dilakukan, termasuk melalui penguatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang kini mengedepankan data berbasis nama, alamat, dan kondisi, termasuk kondisi disabilitas. Dalam upaya memperkuat integrasi data nasional, pemerintah tengah mendorong implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Update perubahan DTSEN meliputi lahir, mati, pindah, datang, dan pembaharuan lainnya. Berdasarkan hasil rekonsiliasi tim teknis BPS dengan Dukcapil pada tanggal 8 April 2026, jumlah sementara DTSEN mencapai 289.307.788. Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga sektor perumahan dan sosial.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi dan inklusif, memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara menyeluruh.



