Wamendagri Tegaskan Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Percepatan Eliminasi TBC
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia membutuhkan kepemimpinan langsung dari kepala daerah dan kolaborasi lintas sektor. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata Percepatan Eliminasi TBC Berkelanjutan di Seluruh Indonesia, yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Global, Penemuan Baru Baru 62%
Wiyagus memaparkan data yang mengkhawatirkan: berdasarkan Global Tuberculosis Report 2024, Indonesia menempati posisi kedua dengan kasus TBC tertinggi di dunia. Selain itu, penemuan kasus baru TBC di tanah air baru mencapai sekitar 62 persen. Kondisi ini mendesak perlunya penanganan optimal dan sinergi antar-pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
"Karena penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan secara sektoral, yaitu sektor kesehatan saja atau di daerah, di dinas kesehatan saja," tegas Wiyagus dalam keterangannya pada Rabu, 11 Februari 2026. Dia menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengeliminasi TBC pada 2030 dan merupakan bagian dari program quick win Presiden Prabowo Subianto.
Peran Krusial Pemda: Integrasi TBC ke RPJMD dan Penguatan TP2TB
Menurut Wiyagus, Pemda memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan TBC, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Daerah diwajibkan untuk:
- Mencantumkan indikator TBC dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayah masing-masing.
- Memperkuat keberadaan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) agar aktif, fungsional, dan dievaluasi secara berkala.
Lebih lanjut, Wiyagus menegaskan bahwa capaian penanganan TBC harus menjadi indikator kinerja kepala daerah, bukan hanya sektor kesehatan, untuk memastikan akuntabilitas dan komitmen nyata.
Peran Camat dan Gerakan TOSS TB di Tingkat Akar Rumput
Pada kesempatan yang sama, Wiyagus juga menjelaskan peran camat dalam menuntaskan persoalan TBC. Camat berperan sebagai koordinator wilayah yang menggerakkan pemerintah desa dan kelurahan, kader TP PKK dan Posyandu, serta RT/RW. Koordinasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya deteksi dini TBC di tingkat masyarakat.
"Camat, dan lurah, kades perlu memiliki KPI (Key Performance Indicator) TBC. Prinsip dasar dalam menetapkan KPI bahwa bukan KPI medis, tapi KPI tata kelola dan mobilisasi. Kalau masih banyak kasus belum ditemukan, berarti fungsi koordinasi wilayah belum optimal. KPI ini tujuannya mendorong aksi cepat, kemudian kolaboratif, dan empatik," jelas Wiyagus.
Dia berharap Pemda dapat melaksanakan gerakan Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TB di wilayah masing-masing. Dengan pendekatan terukur dan berkelanjutan ini, percepatan eliminasi TBC diharapkan dapat direalisasikan secara efektif, mengurangi beban penyakit dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.



