Walkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN Soal Polemik Lapangan Padel Pulomas
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, secara resmi membuka suara mengenai upaya banding yang diajukan Pemkot Jaktim atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Munjirin dengan tegas menyatakan akan mencabut banding tersebut, menegaskan komitmennya untuk menghormati keputusan hukum yang memenangkan masyarakat.
"Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah wali kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel," ujar Munjirin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pernyataan ini menandai perubahan sikap dari pemerintah daerah setelah sebelumnya mengajukan banding karena menilai posisi wali kota tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses Internal dan Keputusan Pencabutan Banding
Munjirin menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut banding diambil setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal yang mendalam di lingkungan Pemkot Jaktim. "Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya," jelasnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pencabutan PBG sebenarnya bukan berada di tangannya sebagai wali kota.
Oleh karena itu, tindak lanjut mengenai izin bangunan lapangan padel ini akan dibahas lebih lanjut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Wali kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut," tegas Munjirin, menekankan pentingnya prosedur yang tepat dalam penyelesaian masalah ini.
Upaya Mediasi dan Solusi Bersama
Sementara menunggu proses administrasi dan pembahasan oleh OPD terkait, Munjirin mengaku telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi keluhan warga. Ia telah memerintahkan sekretaris kota untuk mengundang berbagai pihak yang terlibat guna mencari solusi bersama. "Hari ini saya sudah perintahkan sekretaris kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG," katanya.
Namun, terkait kemungkinan pembongkaran bangunan lapangan padel akibat tuntutan warga, Munjirin menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan pihaknya. "Kalau fungsi ke situ nanti bukan di kita. Ada OPD yang membahas itu," imbuhnya. Ia juga belum dapat memastikan target waktu penyelesaian persoalan ini, karena sangat bergantung pada proses pembahasan di OPD terkait.
Latar Belakang Keluhan Warga
Polemik lapangan padel di Pulomas ini berawal dari keluhan sejumlah warga yang mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka. Keluhan ini akhirnya dibawa ke PTUN Jakarta, dan putusan pengadilan memenangkan gugatan warga.
Salah seorang warga, Mutia (45), menceritakan bahwa awalnya lahan tersebut merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi. "Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial," ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).
Dengan pencabutan banding oleh Walkot Jaktim, diharapkan proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan lebih lancar, meskipun masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti pencabutan PBG dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.