Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa sistem pendidikan inklusif dan terjangkau bagi setiap warga negara masih jauh dari harapan. Sinergi semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya. Hal ini disampaikan Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), saat membuka diskusi daring bertema "Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau Bagi Generasi Indonesia" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
"Sejatinya kita punya Konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak," kata Lestari. Menurutnya, Pasal 31 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945 dengan tegas menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
Anggaran Pendidikan dan Kelompok Rentan
Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu mempertanyakan, "Apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?" Ia berharap pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum memperbaiki kebijakan yang mampu menjawab sejumlah permasalahan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar upaya membuka pintu bagi semua warga negara. Lebih dari itu, harus mampu diupayakan agar setiap anak Indonesia tidak ada yang tertinggal dalam pendidikan, sebagai bagian mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan Pancasila.
Upaya Kemendiktisaintek dan Fleksibilitas Perguruan Tinggi
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek RI, Beny Bandanadjaja, menyatakan bahwa Kemendiktisaintek terus berupaya mewujudkan pendidikan inklusif dan terjangkau sebagai bagian dari menjalankan amanah Pasal 31 UUD 1945. Menurut Beny, perguruan tinggi terus berupaya menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi sejumlah permasalahan di berbagai daerah.
Beny memaparkan bahwa berdasarkan informasi panitia penerimaan mahasiswa baru pada 2025, tercatat 17.000 calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dengan berbagai alasan, tidak semata masalah biaya. Sementara tahun ini, proses penerimaan mahasiswa baru masih berlangsung dan berakhir pada akhir Juli 2026. Untuk membuka akses seluas-luasnya, Beny mengatakan perguruan tinggi negeri juga menerapkan sistem leveling pada uang kuliah tunggal (UKT), sesuai kemampuan keuangan keluarga calon mahasiswa.
Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan dan Ketua Program Studi Magister Pendidikan UPH, Niko Sudibjo, berpendapat bahwa dalam setiap pembicaraan terkait pendidikan inklusif tidak terlepas dari soal biaya. Padahal, ada perspektif lain yang bisa diupayakan agar pendidikan lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat, yaitu dengan pengelolaan perguruan tinggi yang lebih fleksibel. Menurut Niko, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini agak kaku, sehingga terjadi kesenjangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan struktur pendidikan yang diterapkan. Fleksibilitas pengelolaan perguruan tinggi bisa direalisasikan dengan menerapkan sistem pembelajaran hibrid untuk mengatasi kendala geografis, sistem pembelajaran bertahap, dan fleksibilitas pembiayaan untuk menekan beban finansial.
Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang
Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto berpendapat bahwa fenomena adanya calon mahasiswa yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang disebabkan sejumlah hal, antara lain UKT yang tinggi, ketidaksesuaian jurusan, dan verifikasi KIP Kuliah negatif. Berdasarkan catatannya, pada 2022, pelamar KIP Kuliah tercatat 151.500 orang, dan pada 2025 tercatat 255.500 orang. Namun, rata-rata hanya 50% dari pendaftar yang diterima permohonan KIP Kuliahnya, yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat desil 1-4 (sangat miskin dan miskin).
"Negara wajib hadir untuk mempermudah akses pendidikan setiap warga negara seperti yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," ujar Totok. Ia menyarankan penerapan KIP Kuliah parsial dengan skema bantuan bertingkat, transparansi penerapan UKT, penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat, pendampingan calon mahasiswa untuk mengaudit penyebab mundur, dan kanal bantuan sebelum masa pendaftaran ditutup. Totok menambahkan bahwa bila akses pendidikan ditentukan oleh kemampuan membayar, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan sulit diwujudkan.
Higher Education Middle Income Trap dan Disabilitas
Pengamat Kebijakan Pendidikan Indra Charismiadji berpendapat bahwa problem calon mahasiswa tidak mendaftar ulang karena tidak mampu membayar UKT mencerminkan fenomena higher education middle income trap, karena negara tidak menjalankan amanah Pasal 31 ayat 5 UUD 1945. Saat ini, kampus hanya menjalankan fungsinya sebagai learning university, padahal konstitusi mengamanatkan perguruan tinggi untuk menjadi pusat riset. "Bila kondisi saat ini diteruskan akan berat bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan," ujar Indra.
Sementara itu, GEDSI Specialist dan Safeguarding Pujiaryati Anggiasari berpendapat bahwa pendidikan inklusif sangat dibutuhkan bagi para penyandang disabilitas. Menurutnya, saat ini hanya sekitar 4% dari penyandang disabilitas yang dapat mengakses pendidikan formal. Angka itu memperlihatkan betapa sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan, bukan semata masalah UKT tetapi juga biaya-biaya tersembunyi yang harus ditanggung, seperti kebutuhan alat bantu, pendamping, sarana dan prasarana yang mendukung, serta kebutuhan bahan ajar dengan format alternatif. "Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berupaya mengakses pendidikan sangat nyata," tegas Anggiasari.
Tanggung Jawab Negara
Wartawan Senior Saur Hutabarat menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa itu merupakan tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab warga, orang tua mahasiswa, atau mahasiswa. "Selama amanah Konstitusi itu tidak dijalankan, cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanya mimpi," ujar Saur. Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan narasumber Dr. Beny Bandanadjaja, Prof. Dr. Niko Sudibjo, dan Totok Amin Soefijanto, serta penanggap Indra Charismiadji dan Pujiaryati Anggiasari.



