Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Penambahan Dana TKD Rp 10,6 Triliun untuk Daerah Bencana Sumatera
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menegaskan penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada daerah terdampak bencana di Sumatera. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut.
Total Dana dan Sasaran Penyaluran
Total penambahan dana TKD yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 10,6 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Penjelasan resmi mengenai hal ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari ketiga provinsi yang menjadi sasaran penyaluran dana.
Latar Belakang dan Implementasi Kebijakan
Penambahan dana TKD ini merupakan realisasi dari usulan yang diajukan oleh Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera," ujar Tito Karnavian dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa keputusan Presiden tidak hanya mencakup daerah yang terdampak bencana secara langsung, tetapi juga seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk wilayah yang tidak terdampak. "Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi," jelasnya.
Kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Mendagri telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaan dana tersebut, dengan tujuan mempermudah proses eksekusi oleh kepala daerah.
Penggunaan Dana dan Prioritas Pemulihan
Presiden meminta agar anggaran tambahan ini benar-benar digunakan untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana TKD dapat dialokasikan untuk mendukung program mitigasi atau pencegahan bencana. Contohnya, dana dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang rawan seperti jembatan atau bendungan.
"Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi," tambah Tito Karnavian. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan dana dirancang secara fleksibel untuk mendukung berbagai aspek pemulihan dan penguatan ketahanan daerah.
Dengan penambahan dana TKD yang signifikan ini, diharapkan pemerintah daerah di Sumatera dapat lebih cepat dalam menangani dampak bencana dan membangun kembali wilayah yang terdampak. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pemulihan ekonomi dan sosial di daerah bencana.



