Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional THM dan Restoran Selama Ramadan 2026
Tangerang Batasi Jam Operasional THM & Restoran Saat Ramadan

Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Tangerang Selama Ramadan 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi berbagai tempat usaha, mulai dari tempat hiburan malam (THM) hingga restoran dan kafe, selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan tahunan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana yang hikmat dan kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran Bersama Forkopimda sebagai Landasan Hukum

Peraturan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki bulan puasa.

"Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," jelas Maesyal setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Kamis (19/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Aturan Jam Operasional untuk Restoran dan Kafe

Secara spesifik, peraturan daerah yang akan diterapkan mencakup pengaturan seluruh rangkaian tempat usaha. Untuk tempat hiburan malam, akan dilakukan penutupan sementara selama bulan Ramadan. Sementara itu, restoran, kafe, hingga warung makan akan dibatasi jam operasionalnya.

"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," tegas Bupati Maesyal. Pembatasan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha dapat saling menghargai antarumat beragama dalam melaksanakan ibadah.

Pengamanan dan Koordinasi Antarinstansi

Selain aturan terkait jam operasional, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta TNI/Polri akan melakukan pengamanan di sejumlah titik yang selama ini rawan terjadi ancaman keamanan dan pelanggaran. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan yang berpotensi mengancam ketertiban umum.

"Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan," papar Maesyal.

Tujuan Utama: Menciptakan Suasana Ramadan yang Hikmat

Kebijakan pembatasan jam operasional ini pada dasarnya bertujuan untuk menertibkan para pelaku usaha sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan. "Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman," ucap Bupati Maesyal.

Dengan adanya koordinasi yang intens antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan instansi terkait, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Informasi ini disampaikan langsung kepada pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan, agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga