Jakarta -- Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal untuk investasi mata uang kripto yang mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Grasberg Nahumarury selaku kuasa hukum perusahaan korban mengatakan peristiwa bermula saat terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa ia bisa mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut pada 29 Juli 2022. Korban kemudian memberikan dana operasional secara bertahap dalam bentuk USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar.
Kronologi Penipuan Berkedok Fatwa Halal
Menurut Grasberg, kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Setelah ditelusuri ke MUI, lembaga tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud. "Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ujar Grasberg kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Grasberg menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum. "Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Pasal yang Dikenakan dan Barang Bukti
Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pemalsuan. Sejumlah barang bukti turut disertakan, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Grasberg.
Imbauan kepada Masyarakat
Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi. "Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," tuturnya. Ia juga mendorong OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim memiliki sertifikasi halal. "Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," kata dia.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. "Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian terkait dugaan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto. Berdasarkan laporan, korban diduga telah menyerahkan pembayaran kepada terlapor untuk pengurusan fatwa halal tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen fatwa yang diterima korban diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan oleh pihak MUI," ucap Budi. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.



