Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
Sistem Kerja Fleksibel ASN di Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diberlakukan selama lima hari kerja dengan tujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan pada masa libur nasional serta cuti bersama.

Fleksibilitas Kerja untuk ASN dan Pekerja Swasta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas dalam hari kerja melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, yang juga membahas diskon tarif transportasi dan bantuan pangan, di Jakarta pada Selasa (10/2/2026).

Penyesuaian ini diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Selanjutnya, periode penyesuaian juga berlaku untuk tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Pelayanan publik yang esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, harus tetap berjalan optimal meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama, tegas Rini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik.

FWA Bukan Penambahan Hari Libur

Rini menekankan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Para pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan.

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025, dengan empat poin penting yang harus diperhatikan:

  1. Pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai ASN harus mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).
  3. Instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code.
  4. Pimpinan instansi harus memastikan pegawai ASN tidak memberi atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi kerja dan pelayanan publik selama periode libur yang padat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas mereka.