Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan meminta sekolah untuk mendorong penyelenggaraan berbagai kegiatan alternatif sebagai pengalihan siswa. Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan siswa terhadap gawai serta meningkatkan interaksi sosial dan aktivitas non-digital.
Isi Surat Edaran Pembatasan Gawai
Dalam SE tersebut dijabarkan bahwa sekolah harus menyelenggarakan kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan keseimbangan aktivitas digital dan non-digital. Kegiatan yang dianjurkan meliputi literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial. Hal ini tertuang dalam kutipan SE yang dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Tujuan Pembatasan Gawai di Sekolah
Pembatasan gawai ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, mengurangi gangguan akibat penggunaan gawai yang berlebihan, serta mendorong siswa untuk lebih aktif dalam kegiatan fisik dan sosial. Pemerintah juga menekankan pentingnya literasi digital agar siswa dapat menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.
Dampak bagi Sekolah dan Siswa
Dengan adanya surat edaran ini, sekolah diharapkan dapat merancang kegiatan yang menarik dan bermanfaat bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu diberikan pelatihan untuk mendukung implementasi kegiatan alternatif tersebut. Orang tua juga diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan membatasi penggunaan gawai di rumah dan mengawasi aktivitas digital anak.
Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa di era digital. Diharapkan dengan adanya pembatasan gawai, siswa dapat lebih fokus pada pembelajaran dan pengembangan diri secara holistik.



