Pemerintah Terapkan Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN di Masa Libur Nasional
Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara selama periode libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri tahun 2026. Kebijakan fleksibel ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.
WFA Bukan Penambahan Hari Libur
Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur tambahan. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bentuk pengaturan fleksibilitas kerja yang dirancang khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama berlangsung.
"Ini adalah strategi untuk memastikan layanan esensial tetap berjalan sambil memberikan fleksibilitas bagi ASN," menjadi inti dari surat edaran tersebut.
Jadwal Pelaksanaan WFA 2026
Surat Edaran tersebut secara rinci mengatur jadwal pelaksanaan WFA bagi PNS/ASN:
- Sebelum Libur Nyepi: Dua hari kerja sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.
- Setelah Libur Lebaran: Tiga hari kerja setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, meliputi Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026.
Ketentuan Penting Pelaksanaan WFA
SE Menteri PANRB No. 2/2026 juga mengatur beberapa ketentuan pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintah:
- Pimpinan instansi wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing.
- Harus dipastikan bahwa penyesuaian tugas tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
- Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di semua instansi menjadi keharusan.
- Layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan.
- Pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
- Pemantauan ketat terhadap pemenuhan sasaran layanan publik selama periode libur.
- Pengaturan ulang jam layanan untuk sistem kerja bergilir atau sif.
- Akses kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! harus tetap terbuka, disertai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat melalui QR Code di unit layanan.
- Informasi perubahan jadwal layanan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
- Output layanan daring maupun luring harus sesuai standar yang ditetapkan.
- ASN diinstruksikan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi.
Penanganan Kondisi Kedaruratan
Surat edaran ini juga mengatur prosedur khusus untuk situasi darurat. Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memastikan bahwa kualitas pemenuhan pelayanan publik, terutama layanan yang bersifat esensial, tetap berjalan dengan normal meskipun dalam kondisi kedaruratan.
Dokumen resmi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang WFA ASN pada Libur Nyepi dan Lebaran 2026 telah tersedia dalam format PDF untuk diunduh oleh pihak-pihak terkait. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam mengadaptasi pola kerja modern sambil menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.