Pramono Anung Wajibkan Gedung Tinggi di Jakarta Terhubung dengan CCTV Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua gedung dengan lebih dari empat lantai di ibu kota untuk terhubung dengan sistem kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan dan menciptakan sistem keamanan yang terintegrasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta.
Modernisasi Sistem Keamanan Kota
Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem keamanan dan pemantauan kota. "Jadi, untuk CCTV, kita sedang, sudah memutuskan nanti gedung-gedung yang lantainya lebih dari empat sesuai dengan Pergub akan dikoneksikan dengan CCTV yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, sehingga dengan demikian Jakarta akan menjadi terintegrasi," ujar Pramono, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 4 April 2026.
Melalui integrasi ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memantau kondisi kota dengan lebih cepat dan efektif. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan situasi darurat, pencegahan kriminalitas, hingga pengelolaan lalu lintas yang lebih efisien. Pramono menambahkan bahwa pemasangan CCTV nantinya akan menjangkau hingga tingkat kelurahan di Jakarta, dengan komitmen untuk terus memperluas jangkauannya. "Dan kemudian untuk kelurahan dan sebagainya tetap akan kita pasang," tegasnya.
Janji Kampanye yang Dijalankan
Kebijakan ini sejalan dengan janji kampanye Pramono Anung bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Sebagai bagian dari program tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana memasang kamera CCTV di 30.000 titik di seluruh wilayah Jakarta, khususnya di permukiman warga. Program ambisius ini membutuhkan anggaran sebesar Rp380 miliar dan akan dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan implementasi yang optimal.
Dengan integrasi sistem CCTV ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih aman dan terawasi dengan baik, mendukung pembangunan berkelanjutan dan kenyamanan bagi warganya. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik dan keamanan lingkungan.



