Pramono Anung Siapkan Aturan Teknis 'Naming Rights', Parpol Berpeluang Ikut Serta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana penyusunan aturan teknis yang lebih rinci dan detail terkait penggunaan naming rights atau hak penamaan di ibu kota. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi partai politik untuk turut berpartisipasi dalam skema kerja sama tersebut.
Jakarta sebagai Kota Global yang Terbuka Inovasi
Menurut Pramono, kebijakan naming rights merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai inovasi. "Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," tegas Pramono di Kantor Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Meskipun membuka peluang bagi partai politik, Pramono menekankan bahwa penerapan naming rights harus tetap memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan kota secara menyeluruh. Pihaknya berkomitmen untuk menyusun aturan teknis yang ketat agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara sembarangan dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Prinsip Utama: Kenyamanan, Keamanan, dan Keindahan
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," jelas Pramono lebih lanjut. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun membuka ruang bagi partisipasi berbagai pihak, termasuk partai politik, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap mengutamakan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan perkotaan.
Skema naming rights di Jakarta merupakan bentuk kerja sama di mana pihak swasta, baik perusahaan maupun merek tertentu, membeli hak untuk memberi nama pada suatu aset publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Aset publik yang dimaksud biasanya meliputi:
- Fasilitas transportasi umum
- Ruang publik dan taman kota
- Berbagai infrastruktur milik pemerintah daerah
Contoh Penerapan yang Sudah Berjalan
Beberapa contoh penerapan naming rights yang sudah berjalan di Jakarta antara lain:
- Halte Bundaran HI Astra
- Halte Senayan Bank DKI
- Halte Widya Chandra
- Halte Swadarma Paragon Corp
Keberhasilan kolaborasi dengan merek-merek tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperluas skema naming rights ke pihak lain, termasuk partai politik. Dengan aturan teknis yang akan disusun, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang transparan, akuntabel, dan menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan nilai-nilai estetika serta kenyamanan warga Jakarta.



