Polri Tangkap 321 Pelaku Judi Online, Satu WNI Eks Kamboja
Polri berhasil menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi online (judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan satu orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perjudian, baik online maupun konvensional, sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi sarang judi online. Polri berkomitmen untuk terus memberantas pelanggaran tersebut.
Aliran Dana dan Sponsor Diusut
Polri akan berkoordinasi lintas sektor untuk menelusuri lebih lanjut para pelaku. Bareskrim akan mendalami keterkaitan sponsor hingga pihak penyedia sarana dan prasarana bagi para pelaku.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Brigjen Wira.
Penyidik juga akan mengusut siapa yang menyewa para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol, termasuk penyedia peralatan.
Peran 320 WNA: Telemarketing hingga Penagihan
Para WNA yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Polisi menyebut mereka berperan sebagai telemarketing, customer service, admin, hingga penagihan.
"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," kata Brigjen Wira.
Sementara satu orang WNI berperan sebagai customer service. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan bergabung dengan sindikat judol.
"Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," ungkapnya.
Para WNA Masuk dengan Visa Wisata
Brigjen Wira mengungkapkan bahwa para WNA tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja: 3 orang
Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin, 11 Mei 2026. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!



