Pramono Anung Siapkan Sistem Monitoring Khusus untuk Pantau Produktivitas ASN WFH Setiap Jumat
Pramono Siapkan Sistem Monitoring Produktivitas ASN WFH Tiap Jumat

Pramono Anung Siapkan Sistem Monitoring Khusus untuk Pantau Produktivitas ASN WFH Setiap Jumat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI akan mulai berlaku efektif pada hari Jumat pekan ini. Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan sistem monitoring khusus yang dirancang untuk memastikan produktivitas kerja tetap terjaga meskipun pegawai melaksanakan tugas dari rumah.

Surat Edaran Resmi dan Mekanisme Pengawasan

"WFH ini sudah saya tandatangani dalam Surat Edaran Gubernur. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan 25 hingga 50 persen pegawainya untuk WFH. Dan mereka akan kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan," tegas Pramono dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan WFH tidak boleh dilakukan dengan longgar. Menurutnya, teknologi yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI akan memastikan bahwa ASN tetap produktif meskipun tidak bekerja secara fisik dari kantor. "Produktivitasnya harus tetap terjaga dengan baik," ucap Pramono dengan penuh keyakinan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 3/SE/2026

Diketahui bahwa Pramono Anung telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa ketentuan penting:

  • Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil.
  • Penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan di masing-masing unit kerja.
  • Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi bagi Pelanggar

Para ASN yang melakukan WFH diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali dalam sehari, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan disiplin kerja selama pelaksanaan WFH.

Bagi pegawai yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk melakukan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk menjaga efektivitas kerja meskipun dalam mode jarak jauh.

Evaluasi Berkala dan Penyesuaian Kebijakan

Surat Edaran tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan operasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan WFH, sekaligus memastikan bahwa sistem monitoring yang diterapkan tetap relevan dan efektif dalam mendukung produktivitas ASN DKI Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga