Pramono Anung Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan ini diumumkan usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026, yang secara khusus membahas penertiban lapangan padel yang belakangan marak dan menuai keluhan warga.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono dalam pernyataannya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari keberadaan lapangan padel di lingkungan permukiman.
Data dan Penertiban Lapangan Padel Eksisting
Pemprov DKI Jakarta mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota. Pihak pemerintah daerah masih mendalami berapa di antaranya yang telah mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," jelas Pramono dengan tegas.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan, Pemprov DKI akan menerapkan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pramono juga meminta jajaran wali kota, camat, dan lurah untuk bernegosiasi dengan warga setempat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.
Keluhan Utama Warga dan Solusi yang Diusulkan
Gubernur mengungkapkan ada tiga keluhan utama yang disampaikan warga terkait keberadaan lapangan padel di perumahan:
- Parkir liar akibat pemain yang rata-rata datang dengan mobil pribadi dan memarkir kendaraan di jalan perumahan karena kurangnya lahan parkir memadai.
- Kebisingan yang dihasilkan dari pantulan bola dan teriakan pemain selama pertandingan.
- Operasional hingga larut malam yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Untuk mengatasi masalah kebisingan, pengelola lapangan padel diwajibkan membuat sistem peredam suara yang efektif. Selain itu, Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diizinkan beroperasi karena RTH harus difungsikan sesuai peruntukannya.
Mekanisme Perizinan Baru dan Pengawasan Ketat
Bagi pembangunan lapangan padel baru di masa depan, Pemprov DKI mewajibkan adanya persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Langkah ini diambil agar tidak ada lagi lapangan padel yang berdiri tanpa kajian menyeluruh mengenai dampak lingkungan dan sosial. "Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas," tutup Pramono, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan fasilitas olahraga dengan hak warga untuk menikmati lingkungan perumahan yang nyaman dan tertib. Pemprov DKI akan terus memantau implementasi aturan baru ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi keluhan masyarakat.



