Pramono Anung Tegaskan Sanksi Tegas untuk ASN Bolos Kerja Pasca-WFA
Pramono Anung Sanksi ASN Bolos Kerja Usai WFA

Pramono Anung Tegaskan Sanksi Tegas untuk ASN Bolos Kerja Pasca-WFA

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telat atau bolos masuk kerja setelah masa work from anywhere (WFA) berakhir. Ia memastikan seluruh ASN wajib kembali masuk sesuai jadwal normal dan akan dikenai sanksi bila melanggar.

"Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Disiplin ASN Kunci Pelayanan Publik Optimal

Pramono mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik di Jakarta berjalan optimal pasca-libur Lebaran. Ia menekankan disiplin ASN menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Selain soal kedisiplinan, Pramono mengingatkan kembali larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan semua ASN yang kedapatan memakai mobil pelat merah di luar tugas akan ditindak.

"Saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," imbuhnya.

Detail Kebijakan WFA Pemprov DKI Jakarta

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFA maksimal 50 persen pegawai usai libur Lebaran. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa mengganggu prioritas pelayanan publik.

Penyesuaian berlaku pada:

  • Dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026
  • Tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026

Dengan penegasan ini, Pramono berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan disiplin tinggi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Ibu Kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga