PNS DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Lebaran
PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

PNS DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Lebaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama, termasuk pada momen Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 M. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Sanksi Disiplin bagi Pelanggar Aturan

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pegawai ASN yang melanggar larangan ini dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Uus dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 17 Maret 2026.

Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini melarang penggunaan semua jenis kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kegiatan pribadi seperti mudik, berlibur, atau aktivitas lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022. Selain itu, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang sah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Larangan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan tindakan koruptif selama masa liburan, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas oleh ASN selama periode libur Lebaran dan Nyepi 2026.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan pegawai negeri, serta mendukung efisiensi penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga