Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, menegaskan bahwa penempatan warga binaan Razman Nasution di blok E lantai 1 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015. Razman menjalani masa pidana di Lapas Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026.
Dasar Hukum Penempatan
Menurut Syarpani, setiap warga binaan baru wajib melalui tahapan registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, serta klasifikasi sebelum ditempatkan. Hal ini diatur dalam Kepdirjen Pas yang menjadi acuan teknis. "Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan," jelas Syarpani dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).
Kondisi Kesehatan Razman
Pihak lapas menyoroti kondisi fisik dan kesehatan Razman. Berat badannya mencapai 120 kg, dan berdasarkan diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Tim medis lapas juga menemukan gejala stroke ringan dan gangguan anxiety. Faktor inilah yang mendasari penempatannya di lantai 1, blok E, bersama dua warga binaan lain dengan kondisi kesehatan bermasalah.
"Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," tambah Syarpani.
Hak Kesehatan dan Non-Diskriminasi
Dalam UU Pemasyarakatan Pasal 9 poin (D), warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. "Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," imbuh Syarpani. Selain itu, Pasal 3 poin C menegaskan prinsip non-diskriminatif. "Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," tegas Syarpani.
Asesmen dan Klasifikasi
Proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2022 mengelompokkan warga binaan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko yang mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis. "Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," terang Syarpani. Ia mencontohkan warga binaan lain yang menjalani cuci darah dua kali seminggu, yang difasilitasi dengan pengantaran ke rumah sakit sesuai SOP.
Transformasi Pemasyarakatan
Syarpani menekankan bahwa arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam, melainkan telah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif. "Warga binaan pemasyarakatan juga manusia dan bagian dari rakyat Indonesia. Mereka menjalani pembinaan oleh negara agar siap kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik," ujarnya. Jika warga binaan dengan masalah kesehatan seperti berat 120 kg ditempatkan di lantai atas, risiko membahayakan keselamatan jiwa dapat muncul. "Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saat diperlukan proses evakuasi, tentu akan menyulitkan jika ditempatkan di lantai atas," ungkap Syarpani.
Arahan Menteri
Syarpani mengutip arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto yang meminta jajaran Pemasyarakatan fokus melakukan pembenahan, terutama terkait layanan dan pemenuhan hak warga binaan. 'Memanusiakan manusia' adalah pesan Menteri Agus kepada jajaran Pemasyarakatan. "Berdasarkan arahan Bapak Menteri, semangat Bapak Menteri mereformasi Pemasyarakatan sehingga lebih melayani, beliau berpesan 'memanusiakan manusia', agar setiap warga binaan yang keluar dari lapas dapat diterima kembali di tengah masyarakat, dan menjadi insan yang lebih baik, lebih bermanfaat," ungkap Syarpani. Peran Pemasyarakatan bukan memberi hukuman, karena urusan penghukuman adalah kewenangan aparat penegak hukum. "Selanjutnya, tugas Pemasyarakatan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," pungkas Syarpani.
Penyesuaian Penempatan
Ia menuturkan setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan. Jika tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat wal'afiat, status pengawasan khusus atau observasi akan berganti menjadi warga binaan umum dan penempatan akan disesuaikan. "Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," tutur Syarpani. Seluruh warga binaan diperlakukan sama, termasuk fasilitas sel dan alas tidur berupa matras busa. Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) adalah tahap wajib bagi warga binaan baru.



