Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp 100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026, menjawab kekhawatiran peserta yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Langkah Penyempurnaan Seleksi
Dalam keterangan resminya, Kamis (18/6), Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi. Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.
Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial. “Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.
Komitmen dan Tanggung Jawab Peserta
Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesempatan Konfirmasi Ulang bagi Peserta yang Mundur
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti untuk kembali bergabung dalam proses seleksi. Peserta yang telah mengundurkan diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM bagi program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal, sehingga mampu mendukung keberhasilan berbagai program prioritas pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.



