Pemkot Solo Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Pegawai Kelurahan yang Unggah Dokumen Rio Haryanto
Pemerintah Kota Solo akan memberikan sanksi kepada seorang pegawai kelurahan yang diduga melanggar aturan dengan mengunggah dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan keteladanan dalam perilaku pegawai negeri sipil.
Pelanggaran Aturan dan Proses Pemeriksaan
Pegawai berinisial A telah menjalani klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solo pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2022, khususnya pasal 5 huruf F yang mengatur tentang integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, dan tindakan.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan telah diselesaikan untuk mengklarifikasi kasus yang beredar di media sosial. "Perwali tersebut mengatur integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, baik ucapan maupun tindakan, kepada setiap orang," ungkap Beni.
Opsi Sanksi yang Dapat Diberikan
BKPSDM Kota Solo telah menggelar sidang disiplin pada hari Kamis, 19 Februari 2026, untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. Beni menyebutkan bahwa ada tiga tingkatan sanksi yang mungkin diterapkan, tergantung pada beratnya pelanggaran:
- Sanksi ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas.
- Sanksi sedang: Pemotongan gaji sebesar 5% selama periode 6 hingga 9 bulan.
- Sanksi berat: Pemutusan hubungan kerja dengan hormat atau tanpa hormat.
Keputusan akhir mengenai sanksi akan diumumkan setelah sidang disiplin selesai, dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan etika yang berlaku.
Implikasi dan Pesan untuk Pegawai Lain
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Solo untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Pelanggaran seperti ini dapat merusak citra institusi dan mengganggu kepercayaan publik. Pemkot Solo menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan etika kerja dalam pelayanan publik.



