Pemkot Jaktim Larang Sampah dari Luar Pondok Kopi Masuk ke TPS Rawadas
Pemkot Jaktim Larang Sampah Luar Masuk TPS Rawadas

Pemkot Jaktim Larang Sampah dari Luar Pondok Kopi Masuk ke TPS Rawadas

Pemerintah Kota Jakarta Timur atau Pemkot Jaktim akan melarang sampah dari luar wilayah Pondok Kopi masuk ke Tempat Penampungan Sementara atau TPS Rawadas yang berlokasi di Duren Sawit. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan strategi untuk mengurangi penumpukan residu yang telah menjadi masalah kronis di kawasan tersebut.

Monitoring Ketat dan Larangan Tegas

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap gerobak-gerobak sampah yang memasuki TPS Rawadas, terutama yang berasal dari luar wilayah. "Ke depan tidak boleh lagi ada yang buang sampah dari luar ke Pondok Kopi," tegas Julius saat dihubungi di Jakarta, berdasarkan laporan Antara pada Selasa, 31 Maret 2026.

Lurah Pondok Kopi, Sandy Adamsyah, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah tegas untuk mengatasi persoalan tumpukan sampah yang mencapai ketinggian dua hingga empat meter di TPS Rawadas. Sandy menjelaskan bahwa penumpukan sampah tidak hanya disebabkan oleh keterlambatan pengangkutan akibat gangguan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantar Gebang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Faktor Penyebab dan Keterbatasan Infrastruktur

"Saya melihat penumpukan bukan hanya faktor gangguan di TPST Bantar Gebang saja, tetapi juga karena adanya pembuangan sampah dari luar kelurahan ke TPS Rawadas ini, sehingga menumpuk," ujar Sandy. Dia menilai bahwa keterbatasan luas TPS Rawadas membuat lokasi tersebut tidak mampu menampung volume sampah yang berlebih, terutama jika sampah dari luar wilayah terus masuk tanpa pengendalian.

Sebelumnya, Ketua RW 02 Pondok Kopi, Ninu Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah menggunung di TPS itu akibat krisis pengangkutan. "Hari ini menumpuk seperti ini karena tidak ada truk yang merapat ke TPS. Sehingga sampah menumpuk hingga setinggi dua sampai empat meter," kata Hadi. Dia menambahkan bahwa sampah dari warga terus menumpuk tanpa bisa segera diangkut ke TPST Bantar Gebang, dan petugas kebersihan terpaksa menumpuk sampah di TPS agar pelayanan tetap berjalan.

Solusi Jangka Panjang dan Penanganan Segera

Sebagai solusi jangka panjang, Sandy menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi keberadaan TPS Rawadas. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penutupan TPS tersebut dan pengalihan pengelolaan sampah ke TPS lain yang lebih representatif, seperti di wilayah RW 04. "Kita sedang koordinasikan kemungkinan TPS Rawadas ini ditutup dan difokuskan ke lokasi lain agar pengawasan lebih mudah dan tidak terjadi penumpukan seperti sekarang," jelas Sandy.

Sementara itu, untuk penanganan jangka pendek, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan empat unit truk sampah guna mengangkut timbunan sampah yang ada. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU juga dikerahkan untuk membantu proses pembersihan di lapangan. "Langkah percepatan ini dilakukan agar dampak penumpukan sampah tidak meluas, terutama terhadap aktivitas warga," terang Sandy.

Harapan dan Komitmen Pemkot

Sandy memastikan bahwa kondisi penumpukan sampah tidak sampai mengganggu mobilitas atau menimbulkan genangan di sekitar lokasi. "Dengan kombinasi penanganan cepat dan kebijakan pembatasan sumber sampah, kami berharap persoalan klasik penumpukan sampah di TPS Rawadas dapat diatasi secara menyeluruh dan berkelanjutan," tandasnya. Kebijakan Pemkot Jaktim ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah lingkungan yang telah lama mengganggu kenyamanan warga di Pondok Kopi, Duren Sawit.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga