Pemkot Depok Siap Implementasi WFH Jumat Sesuai Arahan Kemendagri
Pemkot Depok Siap Implementasi WFH Jumat

Pemkot Depok Siap Jalankan Arahan WFH dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berorientasi pada penghematan energi.

Dukungan Penuh untuk Efisiensi dan Penghematan

Dalam pernyataannya pada Kamis, 2 April 2026, Supian Suri mengungkapkan bahwa Pemkot Depok akan mengimplementasikan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara menyeluruh. "Saya Insya Allah akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahannya Pak Mendagri," tegas Supian saat ditemui di Balai Kota Depok.

Kebijakan WFH ini tidak hanya sekadar mengikuti instruksi pusat, melainkan juga sejalan dengan upaya Pemkot Depok dalam menjalankan program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. "Kami tidak hanya menjalankan program janji kampanye kita ke masyarakat, kami turut menjalankan program yang dicanangkan Pak Presiden, ya salah satunya tadi efisiensi," jelas Supian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

WFH Jumat sebagai Bagian dari Transformasi Budaya Kerja

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026, ASN di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini bertujuan untuk:

  • Mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien
  • Memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Mengoptimalkan digitalisasi proses birokrasi
  • Mencapai penghematan energi dan anggaran daerah

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa selama pandemi Covid-19, SPBE telah terbukti berjalan baik di berbagai daerah. Oleh karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dengan memanfaatkan infrastruktur digital yang sudah ada.

Mekanisme Pengawasan dan Layanan yang Dikecualikan

Meski mendorong implementasi WFH, SE Kemendagri juga mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan yang ketat. Setiap daerah diminta membuat skema pengawasan untuk memastikan target dan kinerja ASN tetap tercapai selama pelaksanaan WFH.

Namun, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus melaksanakan work from office (WFO), antara lain:

  1. Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan
  2. Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)
  3. Kebersihan dan persampahan
  4. Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
  5. Perizinan di bidang penanaman modal
  6. Layanan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah
  7. Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Komitmen Pemkot Depok untuk Penghematan Energi

Sebelum arahan Kemendagri ini diterbitkan, Pemkot Depok sebenarnya telah memiliki inisiatif sendiri dalam penerapan WFH. Kota Depok telah melaksanakan WFH setiap hari Senin berdasarkan perhitungan kepadatan kendaraan dan upaya penghematan energi.

Supian Suri mengungkapkan bahwa Pemkot Depok berusaha mendorong ASN untuk menghemat energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). "Kalau memang diimbau lagi sepeda atau jalan lagi atau lari ke kantor, ini menjadi bagian dari semangat pada dua hal, efisiensi dan sehat lah ya," terang Supian.

Wali Kota bahkan menyatakan kesiapannya secara pribadi untuk beralih menggunakan sepeda jika kebijakan tersebut diimplementasikan. "Iyalah pasti, kalau lari aja kuat kita apalagi sepeda," ucap Supian dengan nada berkelakar.

Evaluasi Berkala dan Pelaporan

Kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Para bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur harus melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Mendagri Tito juga meminta gubernur dan wali kota untuk menghitung penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja ini. Anggaran yang berhasil dihemat tersebut dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Dengan komitmen yang ditunjukkan Pemkot Depok, implementasi WFH Jumat diharapkan tidak hanya mampu menghemat energi dan anggaran, tetapi juga mentransformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis teknologi digital.