Pemkab Gresik Resmi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Rabu untuk ASN
Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dilaksanakan setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada tanggal 1 April 2026, atau besok hari Rabu.
Motivasi Penghematan Energi di Balik Kebijakan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah. "Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen kami dalam efisiensi penggunaan energi," ujar Agung Endro Utomo.
Sembilan OPD Tetap Wajib Masuk Kantor
Meskipun kebijakan WFH diberlakukan secara umum, terdapat sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikecualikan dan tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor. Hal ini dikarenakan OPD-OPD tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat.
OPD yang tetap harus masuk kantor meliputi:
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial
- Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Pemadam Kebakaran
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
"Untuk sembilan OPD ini, WFH hampir tidak mungkin diterapkan. Jika pun ada, mungkin hanya satu atau dua pegawai saja. Nantinya, khusus untuk OPD-OPD ini, jika ada pegawai yang ingin WFH harus meminta izin terlebih dahulu kepada kami," tegas Agung Endro Utomo.
Mekanisme Pengawasan dan Pelaksanaan
Bagi ASN di OPD di luar daftar sembilan OPD tersebut, mereka diperbolehkan untuk bekerja penuh dari rumah setiap hari Rabu. Namun, pengawasan ketat tetap akan dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga.
"Peran kepala dinas sangat krusial dalam mendukung program efisiensi energi ini. Mereka harus melakukan absen mandiri, baik pada siang hari maupun setiap waktu yang diperlukan, untuk memantau apakah pegawainya benar-benar berada di rumah dan tetap produktif," jelas Agung Endro Utomo lebih lanjut.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung penghematan energi, tetapi juga dapat meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi bagi para ASN di Kabupaten Gresik, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama.



