Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa data guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dibatasi hanya sampai 31 Desember 2024. Keputusan ini berdampak pada guru honorer baru yang tidak dapat masuk ke dalam sistem redistribusi guru.
Penjelasan Dirjen GTK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya belum membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam Dapodik. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan bahwa basis data yang digunakan adalah Dapodik per 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi penambahan data guru honorer ke dalam sistem. "Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," kata Nunuk.
Jika ada guru non-ASN yang belum masuk ke dalam sistem Dapodik sejak tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakannya dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN. "Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," jelas Nunuk.
Menurut Nunuk, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Ia mengklaim bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan bertujuan untuk memberikan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, sekaligus menjadi landasan hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun ini. "Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," katanya.
Usulan DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kemendikdasmen untuk menyelamatkan nasib guru honorer. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN merupakan solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Ia menuturkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek tersebut. Pemerintah diingatkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional. "Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," jelas Lalu.
Politikus PKB itu mengingatkan bahwa persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ungkap dia.
Memperbaiki Nasib Guru
Lalu menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.
Lalu berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata Lalu.



