Substansi Berubah Lebih dari 50 Persen, Pansus 12 Godok Perda Baru Kesejahteraan Sosial di Bandung
Liputan6.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 saat ini sedang memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini tidak lagi sekadar revisi, melainkan akan menjadi peraturan daerah yang sama sekali baru.
Perubahan Signifikan Dorong Pembentukan Perda Baru
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pembahasan awal difokuskan pada perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun, seiring berjalannya proses, perubahan substansi justru melampaui 50 persen. "Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan," ujarnya.
Menurut Iman, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan raperda ini:
- Penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan.
- Pengaturan pengumpulan uang dan barang (PUB).
- Regulasi terkait undian gratis berhadiah (UGB).
Ketentuan Khusus untuk Penggalangan Dana Lintas Daerah
Iman menegaskan bahwa untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat. "Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin," tegasnya.
Proses Fasilitasi dan Target Penyelesaian
Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati bahwa perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi baru. Saat ini, proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi.
Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna. "Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan," pungkas Iman. Dengan demikian, Kota Bandung akan segera memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial warganya.
