Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menurut temuan P2G, banyak guru PPPK Paruh Waktu justru menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan guru honorer.
Harapan yang Tak Terealisasi
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu awalnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. "Setelah ada PPPK Paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya (guru PPPK Paruh Waktu) lebih rendah daripada guru-guru honorer," ujar Iman dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan melalui kanal YouTube MK RI pada Kamis, 18 Juni 2026.
Gaji Rp 500.000 di Blitar
Iman mencontohkan kasus di Blitar, Jawa Timur, di mana seorang guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji sebesar Rp 500.000 per bulan. Jumlah tersebut jauh di bawah upah minimum regional dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. Selain itu, banyak guru PPPK Paruh Waktu yang kontraknya diputus secara sepihak di berbagai daerah.
P2G mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan guru. Organisasi ini juga meminta agar standar gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari guru honorer, mengingat status kepegawaian yang lebih jelas.



