Pengamat: Normalisasi Fungsi Lahan Kunci Tekan Risiko Banjir Jakarta
Normalisasi Fungsi Lahan Kunci Tekan Risiko Banjir Jakarta

Ancaman Banjir Jakarta Kini Juga Mengintai Kawasan Permukiman Mewah

Jakarta - Ancaman banjir di Ibu Kota tidak lagi hanya menjadi momok bagi kawasan padat penduduk dan wilayah rawan. Menurut pengamat kebijakan publik Hari Purwanto, permukiman mewah seperti Kelapa Gading di Jakarta Utara dan Pondok Indah di Jakarta Selatan kini juga turut terancam oleh potensi genangan air yang semakin mengkhawatirkan.

Dampak Pembangunan Komersial yang Mengabaikan Lingkungan

Hari Purwanto, yang juga menjabat sebagai Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), menyatakan bahwa fenomena ini merupakan dampak langsung dari pembangunan gedung-gedung dan kawasan komersial yang dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan. "Banjir bahkan bisa melanda permukiman mewah. Solusinya jelas, hentikan bangunan-bangunan yang bersifat komersial dan hanya berorientasi pada cuan," tegas Hari melalui keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, jika orientasi komersial terus dipaksakan, maka niat untuk mewujudkan Jakarta bebas dari banjir patut dipertanyakan dan mungkin hanya sebatas wacana belaka. Berbagai faktor yang memperparah banjir disebutkan Hari, antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Peningkatan suhu dan polusi udara yang ekstrem
  • Volume sampah harian yang terus menumpuk
  • Berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan tidak terkendali

Fenomena Perumahan yang Beralih Fungsi Menjadi Tempat Usaha

Persoalan semakin kompleks dengan maraknya fenomena perumahan yang dijadikan tempat usaha komersial. Sejumlah kawasan yang seharusnya menjadi zona hunian justru beralih fungsi menjadi area bisnis, seperti kedai kopi yang beroperasi di permukiman Pondok Indah, Kemang, dan Menteng.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna turut menyoroti masalah ini. Ia menilai rumah yang dijadikan tempat usaha seharusnya hanya untuk memenuhi kebutuhan warga di dalam lingkungan perumahan tersebut, bukan mengundang masyarakat dari luar. "Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh," jelas Yayat.

Namun, ketika kegiatan tersebut bersifat komersial penuh dan melayani warga dari luar kompleks, muncul beban tambahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Yayat menekankan pentingnya kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengendalian perizinan yang ketat.

Pentingnya Prioritas Pembangunan Tata Ruang Manusia

Hari Purwanto menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan tata ruang manusia atau sumber daya manusia (SDM), bukan terus-menerus memperluas tata ruang gedung. "Target yang dikejar hanya cuan dan cuan. Jika ini terus dibiarkan, Jakarta akan sepenuhnya menjadi kota bisnis," ucapnya dengan nada prihatin.

Dalam aturan Online Single Submission (OSS) terbaru yang berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kini diwajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR secara ketat. Validasi zonasi dilakukan otomatis melalui peta poligon, di mana jika lokasi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai zonasi, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat ditolak atau dihentikan.

Normalisasi fungsi lahan dan pengendalian pembangunan komersial yang ketat menjadi kunci utama untuk menekan risiko banjir di Jakarta, sebelum Ibu Kota benar-benar berubah menjadi kota bisnis yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga