MPLS 2026: Aturan Baru dari Kemendikdasmen, Waktu hingga Larangan
MPLS 2026: Aturan Baru Kemendikdasmen, Waktu hingga Larangan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027.

Pengertian dan Tujuan MPLS

Menurut Kemendikdasmen, MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Kegiatan ini didasarkan pada asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Tujuannya meliputi pengenalan potensi diri (bakat dan minat), warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.

Penyelenggara dan Tahapan MPLS

MPLS 2026 diselenggarakan oleh sekolah formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB. Tahapan pelaksanaan terdiri dari perencanaan (panitia, program, sosialisasi), pelaksanaan (materi utama dan pilihan, seragam, keterlibatan murid), dan pasca pelaksanaan (evaluasi dan laporan).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Materi Sosialisasi dan Media

Materi sosialisasi meliputi tujuan, asas, materi, jadwal, larangan, peran dan tanggung jawab panitia serta orang tua, mekanisme pelaporan/pengaduan, dan data murid baru. Sosialisasi dilakukan melalui surat resmi, tatap muka, atau media komunikasi lain yang efektif, paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai.

Waktu Pelaksanaan MPLS 2026

MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Penyesuaian diberikan bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Anggaran dan Seragam

Pendanaan MPLS berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah. Sekolah menentukan seragam dan atribut dengan ketentuan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua.

Materi Utama dan Pilihan

Materi utama MPLS paling sedikit mencakup: Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, Pagi Ceria, serta Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun. Sekolah juga dapat memilih materi tambahan sesuai ciri khas dan kebutuhan masing-masing.

Larangan dalam MPLS

Peraturan ini melarang tegas perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya, pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lain, aktivitas tidak relevan, atribut tidak edukatif dan/atau tidak relevan, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, serta melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Sanksi bagi Pelanggar

Panitia MPLS yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan/pengurangan hak, pembebasan tugas, atau pemberhentian sementara/tetap. Aturan lengkap tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga