MPLS 2026: Upacara Pembukaan Tanpa Perpeloncoan, Ini Susunannya
MPLS 2026: Upacara Pembukaan Tanpa Perpeloncoan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 resmi dimulai dengan upacara pembukaan sebagai tanda dimulainya kegiatan bagi peserta didik baru. Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga menjadi momen untuk menyambut siswa baru, memperkenalkan budaya sekolah, serta menumbuhkan semangat belajar sejak hari pertama.

Landasan Hukum MPLS 2026

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh rangkaian MPLS harus dilaksanakan secara edukatif, inklusif, aman, nyaman, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun kekerasan. Aturan ini menjadi acuan bagi semua sekolah di Indonesia dalam menyelenggarakan MPLS.

Susunan Upacara Pembukaan MPLS

Meskipun setiap sekolah memiliki kebijakan masing-masing, susunan upacara pembukaan MPLS umumnya mengacu pada tata upacara resmi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kondisi sekolah. Berikut adalah susunan upacara yang lazim diterapkan:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Pembukaan oleh pemimpin upacara
  2. Penghormatan kepada bendera Merah Putih
  3. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
  4. Pembacaan teks Pancasila
  5. Sambutan kepala sekolah sekaligus pembukaan MPLS secara resmi
  6. Pengenalan singkat tentang visi, misi, dan tata tertib sekolah
  7. Doa
  8. Penutup

Nilai Edukatif dan Inklusif

Kemendikdasmen menekankan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman positif bagi peserta didik baru. Oleh karena itu, upacara pembukaan dirancang untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan rasa memiliki terhadap sekolah. Selain itu, suasana inklusif dijaga agar semua siswa merasa diterima tanpa diskriminasi.

Larangan Perpeloncoan

Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 adalah larangan tegas terhadap perpeloncoan dan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepala sekolah dan guru bertanggung jawab memastikan kegiatan MPLS berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dengan dimulainya MPLS 2026, diharapkan peserta didik baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara positif dan siap mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga