Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur secara rinci mengenai upah, jam kerja, dan hak cuti bagi pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang tengah disusun.
Aturan Turunan UU PPRT Segera Dibahas
Arifah menjelaskan bahwa pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk menetapkan aturan turunan dari UU PPRT. Beberapa aspek yang akan diatur meliputi upah yang disesuaikan dengan daerah masing-masing, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, serta jaminan sosial.
"Hak dasar pekerja rumah tangga meliputi upah layak, jam kerja wajar, hak libur, makanan sehat, jaminan sosial, perlakuan manusiawi bebas kekerasan, dan perlindungan hukum. Semua ini akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah," ujar Arifah di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Apresiasi Pengesahan UU PPRT
Arifah memberikan apresiasi atas pengesahan UU PPRT setelah melalui perjalanan panjang 22 tahun sejak pertama kali diusulkan. Menurutnya, undang-undang ini menjadi hadiah bagi para pekerja rumah tangga, terutama dalam peringatan Hari Kartini 2026.
"Alhamdulillah, ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026," kata Arifah.
Perlindungan bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Arifah menegaskan bahwa UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja. Perlindungan hukum akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW, untuk menyelesaikan persoalan terkait PRT di tingkat terkecil.
"Jika ada masalah terkait pekerja rumah tangga, penyelesaiannya bisa dilakukan di lingkup RT atau RW," jelasnya.
Dengan adanya PP ini, diharapkan hak-hak PRT dapat terjamin secara lebih konkret dan operasional.



