Mensos Tegaskan Penentuan Desil DTSEN Adalah Wewenang BPS, Bukan Pendamping PKH
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukanlah kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini ditegaskan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, hari ini. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta beberapa bupati dan wakil bupati dari wilayah setempat.
"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 April 2026.
Desil Sebagai Acuan Kebijakan Sosial
Gus Ipul menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan sepuluh tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan bagi berbagai program kebijakan pemerintah. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sementara desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Proses penetapan desil ini dilakukan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, masih terdapat anggapan keliru di masyarakat bahwa pendamping PKH atau kepala daerah memiliki wewenang untuk menentukan penerima bantuan sosial. Padahal, tugas utama pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
"Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul.
Pentingnya Pemutakhiran Data yang Dinamis
Gus Ipul menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan seperti tempat tinggal, kondisi ekonomi, atau bahkan warga yang meninggal dunia harus segera diperbarui untuk menghindari kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.
"Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," tutur Gus Ipul.
Dia menyebutkan bahwa evaluasi pemerintah menunjukkan masih ada indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial, termasuk PKH dan Sembako. Oleh karena itu, Kementerian Sosial membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan melalui groundcheck.
"Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran," jelasnya.
Sinergi untuk Akurasi Data dan Penurunan Kemiskinan
Gus Ipul berharap sinergi dalam pemutakhiran data antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat akan meningkatkan akurasi data, sehingga bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
"Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan pemutakhiran data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran," ujar Gus Ipul.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa program Kementerian Sosial yang semakin tepat sasaran turut mendorong penurunan angka kemiskinan di wilayahnya.
"Kami laporkan Bapak Menteri alhamdulillah, Sulsel ini terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa di 2025, dan ini tahun pertama kami dan langsung penurunan terjadi luar biasa. Terima kasih Bapak Menteri," pungkas Andi.
Jalur Partisipasi Masyarakat dalam Pemutakhiran DTSEN
Sebagai akses untuk pemutakhiran DTSEN, Kementerian Sosial membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dua jalur utama:
- Jalur Formal: Masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau dinas sosial. Usulan kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial, lalu ditetapkan oleh kepala daerah.
- Jalur Partisipatif: Masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan, memastikan data tetap akurat dan relevan.



