Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Jelang dan Pasca Lebaran 2026
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Jelang Lebaran

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Jelang dan Pasca Lebaran 2026

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk tetap berada dan siaga di wilayah tugas masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa libur Lebaran yang panjang. Instruksi resmi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026.

Isi Surat Edaran dan Periode Larangan Perjalanan

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota tersebut secara khusus meminta penundaan perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki pengecualian terbatas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelas Mendagri dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 8 Maret 2026.

Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dalam periode tersebut, pemerintah meminta dilakukan pembatalan atau penundaan serta penjadwalan ulang agenda kegiatan.

Tujuan Strategis Kebijakan Siaga Daerah

Kebijakan ini diambil dengan beberapa tujuan strategis yang mendesak:

  1. Memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran
  2. Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri
  3. Memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
  4. Meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran
  5. Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah secara efektif
  6. Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

"Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran," tegas Tito Karnavian.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Surat edaran penting ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara untuk memastikan koordinasi yang komprehensif:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Menteri Sekretaris Negara
  • Menteri Luar Negeri
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Sekretaris Kabinet

Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, diharapkan kebijakan siaga daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional selama periode libur panjang yang melibatkan pergerakan massa dalam skala besar.

Kebijakan serupa telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta responsivitas terhadap berbagai kebutuhan mendesak yang muncul selama masa libur Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga