Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur WFH dan WFO bagi ASN Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN Pemda melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan WFH Sehari dalam Seminggu
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026), Tito menjelaskan bahwa ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Tujuan utama dari pelaksanaan WFH ini adalah untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah, dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
Optimasi Kinerja dan Pengawasan
Tito menambahkan bahwa selama pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan WFH diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN. "ASN daerah diminta tetap aktif saat melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, sehingga kinerjanya dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Surat edaran juga mengatur bahwa daerah harus membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk WFH dan WFO. Unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Layanan yang Dikecualikan dari WFH
Beberapa layanan pemerintahan dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk:
- Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan
- Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)
- Kebersihan dan persampahan
- Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
- Perizinan di bidang penanaman modal
- Pelayanan kesehatan
- Layanan pendidikan
- Layanan pendapatan daerah
- Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Penghematan Anggaran dan Evaluasi Berkala
Tito meminta gubernur dan wali kota untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini. Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Sistem pelaporan mengharuskan bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya, sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
"Kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," pungkas Tito, menegaskan komitmen untuk memastikan efektivitas transformasi budaya kerja ASN di tingkat daerah.



