Menteri PANRB Ajak Masyarakat Kawal Layanan Publik Lewat SKM dan SP4N-LAPOR!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal kualitas pelayanan publik melalui dua instrumen utama, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan kanal pengaduan SP4N-LAPOR!. Partisipasi publik dinilai sebagai kunci penting dalam menjaga serta meningkatkan mutu layanan yang diberikan oleh pemerintah.
Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci Pelayanan Berkualitas
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (16/3/2026), Rini menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor krusial untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. "Melalui pemanfaatan Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan SP4N-LAPOR!, pengguna layanan dapat secara langsung menyampaikan penilaian, aspirasi, maupun pengaduan terhadap layanan yang mereka terima," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan saat Rini meninjau kesiapan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta. Kedua instrumen tersebut memiliki peran vital dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, keluhan, serta saran yang konstruktif terhadap layanan yang diterima. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi lebih erat dan efektif dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas tinggi.
Inovasi Teknologi untuk Pengawasan Layanan
Rini juga menjelaskan bahwa inovasi teknologi akan diterapkan untuk memudahkan partisipasi masyarakat. "Jadi nanti di setiap poli-poli itu ada barcode, tinggal diisi nanti kalau memang layanan kurang baik, ya dilaporkan. Tentunya ini akan menjadi masukan kepada Kementerian PANRB, Provinsi DKI, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit ini untuk memberikan layanan yang lebih baik," kata Rini.
Melalui inisiatif ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kualitas layanan publik, sehingga penyelenggara layanan dapat melakukan perbaikan secara cepat dan berkelanjutan. Partisipasi publik tidak hanya menjadi sarana pengawasan sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat
Pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk membuka ruang bagi masyarakat agar dapat berkontribusi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Apresiasi untuk ASN yang Tetap Bertugas
Dalam kesempatan yang sama, Rini turut menyampaikan apresiasinya kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang tetap bertugas dan siaga memberikan pelayanan publik saat libur panjang. "Terima kasih kepada para tenaga kesehatan, para dokter, dan seluruh jajaran di RSUD Pasar Minggu atas dedikasinya yang terus bersedia untuk memberikan layanan meskipun pada saat cuti di hari-hari besar," tutup Rini.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pengawasan, sehingga layanan publik di Indonesia semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
