Lurah Tanjung Barat Diadukan ke Ombudsman Soal Polemik Pemilihan Ketua RT
Lurah Diadukan ke Ombudsman Soal Pemilihan Ketua RT

Lurah Tanjung Barat Diadukan ke Ombudsman Soal Polemik Pemilihan Ketua RT

Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, resmi diadukan oleh warga ke Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan ini menyangkut polemik pergantian ketua RT 03 RW 02 di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rizki membuka suara menanggapi pelaporan tersebut dengan menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk mengadu ke lembaga pengawas pelayanan publik itu.

"Sudah menjadi hak warga untuk melaporkan. Dan pihak kelurahan sudah berusaha melaksanakan tugas atau pelayanan dengan baik," tegas Rizki kepada wartawan pada Sabtu, 14 Februari 2026. Dia menegaskan bahwa upaya penyelesaian polemik pemilihan ketua RT 03 RW 02 terus dilakukan secara berkelanjutan.

Musyawarah Belum Menemukan Titik Terang

Rizki mengungkapkan bahwa musyawarah kedua telah digelar pada Jumat, 13 Februari 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan. "Semalam sudah berlangsung musyawarah kedua, namun belum ada titik temu," ucapnya. Dia berharap permasalahan ini dapat segera menemukan solusi yang baik melalui proses internal pemerintahan dan masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Permasalahan pergantian ketua RT 03/02 terus berproses baik internal pemerintahan dan di masyarakat. Semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik," ungkap Rizki dengan nada optimis. Polemik ini bermula dari penunjukan ketua RT yang dianggap warga tidak transparan.

Dugaan Maladministrasi dalam Penunjukan Ketua RT

Forum Musyawarah Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) secara resmi mengadukan Lurah Tanjung Barat ke Ombudsman RI. Warga menduga terjadi maladministrasi dalam penunjukan ketua RT 03 RW 02. Pengaduan tersebut tertuang dalam surat yang diterima pada Jumat, 13 Februari 2026.

Surat itu menyatakan: "Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan." Polemik ini muncul setelah ketua RT sebelumnya, H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025.

SK Lurah yang Dianggap Bermasalah

Warga TBI mengirimkan surat ke Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon dilakukannya pemilihan ketua RT periode 2025-2029. Namun, satu bulan kemudian, warga dikejutkan dengan beredarnya SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata telah ditandatangani tanggal 15 Desember 2025.

Warga menduga ada maladministrasi dan penulisan tanggal secara mundur (backdate). Dalam SK tersebut, M Yazid Daud ditetapkan sebagai Ketua RT 03 RW 02. Forum Musyawarah Warga TBI menolak terbitnya SK ini dan mendesak dilaksanakannya pemilihan ketua RT yang baru secara demokratis.

Proses Pemilihan oleh Warga dan Penolakan Lurah

Warga TBI kemudian membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon ketua RT. Pada 22 Januari 2026, diperoleh tiga nama calon:

  • Mayjen TNI (Purn) Anas Alwi
  • Agung Junaedi
  • Ibu Mada Devi Damanik

Hasil pemilihan pada 28 Januari 2026 menetapkan Agung Junaedi sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 dengan suara terbanyak. Namun, pemilihan ini tidak disetujui oleh lurah yang mendorong dilakukannya pemilihan ulang. Penolakan inilah yang memicu warga untuk melapor ke Ombudsman RI.

Empat Tuntutan Warga kepada Ombudsman

Warga Perumahan Tanjung Barat Indah mengajukan empat tuntutan spesifik kepada Ombudsman RI terkait polemik ini:

  1. Agar Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan lurah serta memberikan tanggal backdate.
  2. Agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang diduga sengaja mengadu domba atau memecah belah kerukunan warga TBI.
  3. Agar kepada lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta.
  4. Memerintahkan kepada lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sesuai surat dari Forum Musyawarah Warga TBI tanggal 28 Januari 2026.

Polemik ini masih berlanjut dengan Ombudsman RI diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. Proses hukum dan musyawarah terus berjalan untuk mencari penyelesaian terbaik atas konflik pemilihan ketua RT di Tanjung Barat ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga