Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel Star Padel di Kawasan Pulomas
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) resmi menyegel lapangan padel bernama Star Padel yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Tindakan penyegelan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan memasang spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)'.
Alasan Utama: Ketidakpatuhan terhadap Perizinan Bangunan
Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan bahwa penyegelan fasilitas olahraga tersebut dilaksanakan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin bangunan yang sah, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," tegas Wiwit dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Wiwit menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan sebelumnya dan bahkan melakukan penyegelan ulang. "Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," ucapnya.
Keluhan Warga: Kebisingan Hingga Malam Hari
Selain masalah perizinan, keberadaan lapangan padel ini juga menuai protes dari warga setempat. Nelson, Ketua RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, mengungkapkan bahwa aktivitas dari arena padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan, terutama hingga malam hari.
"Sebenarnya warga saya dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang, dan tetangga saya juga ada yang lansia (lanjut usia) jadi terganggu dengan kebisingannya," jelas Nelson. Ia juga menyebutkan bahwa telah diadakan pertemuan antara warga dan pengelola lapangan padel untuk membahas persyaratan yang tidak terpenuhi.
Latar Belakang Hukum: Gugatan Warga Dikabulkan PTUN
Kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat, di mana warga Pulomas sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan bahwa izin yang diterbitkan pemerintah atas lapangan padel tersebut tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, dengan penggugat atas nama Nelson Laurens yang menggugat keputusan administrasi dari Walikota Administrasi Jakarta Timur. Majelis hakim yang terdiri dari Yustan Abithoyib, Firdaus Muslim, dan Gugum Surya Gumilar menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat.
Objek sengketa yang dibatalkan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-371502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S. Steven Kurniawan. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan.
Dampak dan Implikasi
Penyegelan ini menandakan komitmen Pemkot Jaktim dalam menegakkan peraturan perizinan dan menanggapi keluhan masyarakat. Tren lapangan padel di Jakarta yang kian populer harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aspek legal dan lingkungan. Insiden ini juga menyoroti pentingnya:
- Kepatuhan Izin: Setiap usaha, termasuk fasilitas olahraga, wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap seperti SLF.
- Partisipasi Warga: Suara masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaporan gangguan sangat krusial.
- Penegakan Hukum: Peran lembaga peradilan seperti PTUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi.
Dengan volume artikel yang diperluas sekitar 20%, informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kronologi dan faktor-faktor di balik penyegelan lapangan padel Star Padel di Jakarta Timur.



