Kemensos Permudah Cek Desil dan Bansos 2026 Hanya dengan NIK di KTP
Kemensos Permudah Cek Desil dan Bansos 2026 dengan NIK

Kemensos Permudah Cek Desil dan Bansos 2026 Hanya dengan NIK di KTP

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyederhanakan proses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dikenal sebagai desil, serta status bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara mandiri. Caranya sangat mudah, yaitu hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan memasukkan NIK, masyarakat dapat langsung mengetahui desil mereka, termasuk apakah masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4, yang berpotensi menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Desil: Pengelompokan Dinamis Berbasis Sosial Ekonomi

Kemensos menegaskan bahwa desil tidak dikelompokkan berdasarkan pengeluaran semata, meskipun di internet banyak beredar tabel yang mengaitkannya dengan status pendapatan atau pengeluaran. Tabel-tabel tersebut dinyatakan tidak akurat oleh pihak kementerian. Desil sebenarnya merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang diukur melalui variabel sosial ekonomi yang komprehensif. Variabel ini mencakup keterangan individu seperti pekerjaan dan pendidikan, keterangan perumahan seperti kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.

Terdapat total 10 desil, di mana masing-masing desil mewakili 10% keluarga di Indonesia. Desil 1 menandakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan pada 10% terbawah, sementara Desil 10 menunjukkan keluarga pada 10% tertinggi. Desil ini bersifat dinamis dan terus diperbarui secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui berbagai sumber, termasuk groundcheck oleh Kemensos, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta sumber data lainnya. Kemensos menggunakan desil terbaru ini untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial, yang berasal dari usulan pemerintah daerah dan masyarakat.

Mekanisme Pembaruan dan Pentingnya DTSEN

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, Joko Widiarto, dalam keterangan tertulis pada Senin (16/2/2026), menjelaskan bahwa desil dapat diperbarui jika dirasa tidak sesuai. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi cek Bansos. Perhitungan desil akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS, dengan sistem ini digunakan sebagai dasar penentuan sasaran penerima bantuan sosial.

Desil merupakan kelompok peringkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN sendiri adalah data tunggal yang mengintegrasikan informasi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, khusus dirancang untuk pensasaran penerima bantuan sosial. Data ini merupakan hasil penggabungan dari tiga sumber utama penanganan kemiskinan: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh BPS.

Cara Praktis Mengecek Desil Melalui Situs Resmi Kemensos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui desil mereka sendiri, langkah-langkahnya sangat sederhana dan dapat dilakukan secara online. Berikut adalah panduan untuk mengecek desil melalui situs resmi Kemensos:

  1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Input huruf kode yang muncul di website. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  4. Klik tombol CARI DATA.

Setelah mengklik tombol tersebut, informasi yang dicari akan muncul dengan detail seperti nama, kelompok desil, serta status penerima bansos dari Kemensos. Dengan kemudahan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat mengakses informasi kesejahteraan mereka secara transparan dan akurat.