Kemensos Lakukan Pembersihan Data Penerima Bansos
Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi telah melakukan pembersihan data penerima bantuan sosial untuk periode triwulan II tahun 2026. Sebanyak 11.014 orang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial reguler yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pernyataan Resmi dari Badan Pusat Statistik
Kepastian mengenai penghapusan ribuan penerima bansos ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar. Dalam keterangan resminya yang dilansir pada hari Senin tanggal 13 April 2026, Amalia menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan.
"Kami telah menyelesaikan proses pembersihan data masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial. Setelah melalui pemeriksaan dan verifikasi yang ketat, kami menemukan bahwa sekitar 11.014 orang sebenarnya tidak memenuhi kriteria untuk terus mendapatkan bansos," jelas Amalia Adininggar.
Dampak dan Mekanisme Verifikasi
Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Proses verifikasi dilakukan melalui beberapa tahap:
- Pemeriksaan data kepemilikan aset dan properti
- Verifikasi status ekonomi keluarga penerima
- Evaluasi perubahan kondisi sosial ekonomi penerima
- Koordinasi dengan dinas sosial daerah setempat
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program bansos utama yang dikelola oleh Kementerian Sosial. PKH ditujukan untuk keluarga sangat miskin dengan komponen khusus untuk ibu hamil, anak usia dini, dan lansia, sementara BPNT memberikan bantuan pangan melalui mekanisme non tunai.
Kebijakan pembersihan data penerima bansos ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dan memastikan anggaran negara digunakan secara optimal untuk masyarakat yang paling membutuhkan.



