KemenPAN-RB Terbitkan SE Dukung Penurunan Kasus TBC 50% Lewat Peran ASN
KemenPAN-RB Terbitkan SE Dukung Penurunan TBC 50%

KemenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran Dukung Target Penurunan TBC 50%

Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat komitmennya dalam percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC), yang merupakan salah satu dari tiga program quick win Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan Kementerian Kesehatan. Target ambisius yang dicanangkan adalah menurunkan kasus TBC hingga 50 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Peran Strategis ASN sebagai Agen Perubahan

Sebagai bentuk dukungan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Instansi Pemerintah. Rini menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dan multifungsi dalam upaya nasional ini.

"ASN harus berperan aktif sebagai penggerak kebijakan publik dan bagian dari solusi dalam upaya penanggulangan TBC," tegas Rini Widyantini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Menurutnya, selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat, ASN juga merupakan bagian dari komunitas besar yang berpotensi menjadi sasaran sekaligus agen perubahan dalam memerangi penyakit menular ini.

Empat Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat Edaran tersebut mengatur empat poin kunci yang harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah:

  1. Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN mengenai gejala, risiko, dan langkah-langkah pencegahan Tuberkulosis.
  2. Dukungan Gerakan SATU TB: SE ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan instansi pemerintah untuk mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendukung pelaksanaan Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB).
  3. Lingkungan Kerja Bebas Stigma: Menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pencegahan pemberian stigma dan diskriminasi terhadap pasien TB, sehingga ASN tidak ragu untuk memeriksakan diri.
  4. Pendanaan yang Jelas: Pendanaan pelaksanaan upaya penanggulangan TB harus menggunakan anggaran instansi pemerintah masing-masing atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Strategi Implementasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Percepatan penanggulangan TBC di lingkungan instansi pemerintah dapat diwujudkan melalui beberapa strategi utama:

  • Penguatan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan.
  • Penyediaan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh ASN.
  • Penerapan kebijakan internal yang mendukung deteksi dini dan kepatuhan dalam menjalani pengobatan.

Rini juga menekankan bahwa kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini. "Penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terlibat," tuturnya. Ia menambahkan bahwa instansi pemerintah harus menjadi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas stigma.

Dampak yang Diharapkan

Upaya sistematis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan ASN, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Pemerintah menilai, sebagaimana pengalaman dalam menghadapi pandemi COVID-19, kolaborasi lintas sektor terbukti menjadi kunci efektif dalam mengatasi persoalan kesehatan nasional.

"Dengan keterlibatan aktif seluruh instansi pemerintah, penanggulangan TBC diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," pungkas Menteri Rini Widyantini. Langkah ini menandai komitmen birokrasi Indonesia untuk turut serta dalam gerakan global eliminasi TBC.