Kemendagri Percepat Administrasi Pencairan Anggaran Pascabencana Sumatera
Kemendagri Percepat Administrasi Pencairan Anggaran Bencana

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemenuhan dokumen administrasi guna mendukung pencairan anggaran pemulihan bencana di Sumatera. Dokumen yang diperlukan meliputi data sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pendukung lainnya.

Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Anggaran

Permintaan ini disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Proses Pencairan Anggaran Program K/L di Daerah Bencana Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.

"Begitu, Bapak-Ibu sekalian, segera untuk bisa menemui dokumen. Kemudian segera melaksanakan kegiatan, dan kita mengantisipasi musim hujan ke depan," kata Tomsi dalam keterangan tertulis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Antisipasi Musim Hujan

Tomsi menjelaskan bahwa saat musim penghujan, sejumlah sungai yang mengalami pendangkalan tidak mampu menampung curah hujan secara optimal. Jika dokumen administrasi dan implementasi program tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.

"Nah, di September ini, sungainya sudah dangkal. Sebagian sudah menjadi lapangan sepak bola, rata kondisinya. Maka ketika turun hujan, itu akan ke mana-mana airnya, dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar seperti tahun yang lalu," tuturnya.

Sinergi Pembiayaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Tomsi menekankan pentingnya sinergi dalam pembiayaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera tahun 2026. Ia meminta K/L segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, K/L diminta melengkapi dokumen persyaratan administrasi usulan revisi tambahan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024.

"Dengan dokumen-dokumen ini, kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran, bahwa uangnya sudah ada, dan segera akan dicairkan apabila kelengkapan dokumen bisa segera dipenuhi," ungkapnya.

Koordinasi dengan Posko Satgas PRR Sumatera

Apabila terdapat kendala pada proses revisi anggaran, Tomsi menyebut K/L dapat berkoordinasi dengan Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera untuk memperoleh pendampingan dan tindak lanjut.

"Betul-betul kita membutuhkan kecepatan, selesai anggarannya dan selesai juga dokumennya, langsung kita melaksanakan eksekusi programnya," tutupnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekjen dari sejumlah K/L terkait, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga