Jam Kerja ASN Tangerang Dipangkas Jadi 32 Jam per Pekan Selama Ramadan 2026
Jam Kerja ASN Tangerang Dipangkas Selama Ramadan 2026

Kebijakan Pemangkasan Jam Kerja ASN di Tangerang Selama Ramadan 2026

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja di bulan penuh berkah.

Detail Pengaturan Jam Kerja Baru

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, total jam kerja ASN dipangkas sebanyak 4,5 jam per pekan. Dengan demikian, jam kerja efektif selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit setiap pekannya, turun dari ketentuan normal.

Secara rinci, bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja dari Senin hingga Kamis, jadwal baru dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. "Jadi jam kerjanya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," jelas Beni, seperti dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Pelayanan Publik

Kebijakan ini sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025, yang kemudian dikuatkan dengan surat edaran terbaru. Meskipun terjadi pengurangan jam kerja, Pemkab Tangerang memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya tetap berjalan normal dan maksimal. "Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan. Nanti tinggal tunggu surat edarannya terkait aturan jam kerjanya," tambah Beni.

Rencana Work From Anywhere dan Arahan Lebih Lanjut

Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Tangerang tengah membahas kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang rencananya akan diterapkan pada tanggal tertentu, seperti selama arus mudik dan balik Lebaran. Namun, implementasi kebijakan WFA ini belum dapat diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh ASN. "Untuk WFA itu belum diatur, kita akan masih menunggu arahan Pak Bupati Tangerang," kata Beni, menekankan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari bupati dan kementerian terkait.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Tangerang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga