Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA dan Cuti Bersama untuk ASN Selama Lebaran 2026
Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan jadwal work from anywhere (WFA), cuti bersama, dan hari libur nasional selama periode perayaan Lebaran 2026 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perencanaan tahunan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai negeri.
Tanggal Idul Fitri 1447 H Belum Ditetapkan Secara Resmi
Meskipun jadwal WFA dan cuti bersama telah ditetapkan, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan tanggal pasti jatuhnya hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Penetapan ini masih menunggu keputusan resmi dari otoritas yang berwenang.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menentukan tanggal 1 Syawal 1447 H melalui sidang isbat yang rencananya digelar pada 19 Maret 2026 mendatang. Sidang isbat ini merupakan prosedur standar yang melibatkan pengamatan hilal (bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah.
Muhammadiyah Sudah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 20 Maret
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah lebih dulu mengumumkan penetapan mereka. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia ini menyatakan bahwa Lebaran 2026 akan jatuh pada 20 Maret 2026. Penetapan ini didasarkan pada metode hisab (perhitungan astronomi) yang digunakan oleh Muhammadiyah, yang seringkali berbeda dengan hasil sidang isbat pemerintah.
Perbedaan penetapan tanggal Lebaran antara pemerintah dan Muhammadiyah bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Hal ini kerap terjadi akibat perbedaan metodologi penentuan awal bulan Syawal.
Implikasi Jadwal WFA dan Cuti Bersama bagi ASN
Dengan ditetapkannya jadwal WFA dan cuti bersama ini, ASN diharapkan dapat:
- Merencanakan cuti dan aktivitas liburan dengan lebih baik jauh-jauh hari.
- Mengatur pola kerja fleksibel melalui sistem WFA untuk menjaga produktivitas selama masa libur panjang.
- Mempersiapkan diri untuk kemungkinan perbedaan tanggal libur jika terdapat variasi penetapan resmi nanti.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengadaptasi tren kerja modern, sekaligus menghormati tradisi keagamaan yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia.